Kamis, 21 Juni 2012

Subjek Hukum Internasional


Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hokum dalam pergaulan Internasional. Menurut Stare, subjek hukum internasional terdiri dari :
  1. Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik sejak lahirnya hukum internasional. Negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional adalah Negara-negara yang berdaulat dan Negara-negara yang setengah berdaulat. Negara yang berdaulat yaitu Negara yang mempunyai pemerintah sendiri secara penuh sehingga tidak tergantung pada Negara lain. Sedangkan Negara yang setengah berdaulat yaitu Negara yang sebagian urusan pemerintahannya bergantung pada Negara lain, tetapi sedikit banyak juga ikut dalam hubungan internasional, hanya saja kekuasaan internasionalnya terbatas.
  1. Takhta Suci
Takhta Suci merupakan subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping Negara. Hingga sekarang Takhta Suci mempunyai perwakilan diplomatic di berbagai Negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan perwakilan diplomatic Negara-negara lain. Takhta Suci merupakan subjek hukum internasional yang sejajar kedudukannya dengan Negara.
  1. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Genewa, Swiaa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Organisasi ini terlahir karena proses sejarah, walaupun demikian kedudukannya sebagai subjek hukum internasional telah diperrkuat dalam beberapa perjanjian dan konvensi-konvensi Palang Merah Internasional tentang perlindungan korban perang. Sekarang, Palang Merah Internasional secara umum telah diakui sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.
  1. Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sudah tidak diragukan lagi, alaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional seperti PBB, FAO, ILO, dan WHO memiliki hak dan kewajiban seperti yang telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional dan berkaitan dengan anggaran dasarnya.
  1. Orang Perseorangan (individu)
Individu disebut sebagai subjek hukum internasional karena memungkinkan bagi seseorang untuk mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan, apabila dalam dirinya terdapat kerugian. Hal ini sesuuai dengan Pejanjian Perdamaian Vrsailles tahun 1919 yang telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan individu mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional
  1. Pemberontak dan pihak bersengketa
Pemberontak dan pihak dalam sengketa disebut subjek hukum internasional karena memiliki hak yang sama yaitu :
    1. menentukan nasibnya sendiri
    2. secara bebas memilih sistemm ekonomi, politik, dan social sendiri
    3. menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya






Tidak ada komentar:

Posting Komentar