Subjek Hukum
Internasional
Subjek Hukum
Internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hokum dalam
pergaulan Internasional. Menurut Stare, subjek hukum internasional terdiri dari
:
- Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik sejak
lahirnya hukum internasional. Negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum
internasional adalah Negara-negara yang berdaulat dan Negara-negara yang
setengah berdaulat. Negara yang berdaulat yaitu Negara yang mempunyai
pemerintah sendiri secara penuh sehingga tidak tergantung pada Negara lain.
Sedangkan Negara yang setengah berdaulat yaitu Negara yang sebagian urusan
pemerintahannya bergantung pada Negara lain, tetapi sedikit banyak juga ikut
dalam hubungan internasional, hanya saja kekuasaan internasionalnya terbatas.
- Takhta Suci
Takhta Suci merupakan subjek hukum internasional yang telah ada
sejak dahulu di samping Negara. Hingga sekarang Takhta Suci mempunyai
perwakilan diplomatic di berbagai Negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan
perwakilan diplomatic Negara-negara lain. Takhta Suci merupakan subjek hukum
internasional yang sejajar kedudukannya dengan Negara.
- Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Genewa, Swiaa
mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Organisasi ini
terlahir karena proses sejarah, walaupun demikian kedudukannya sebagai subjek
hukum internasional telah diperrkuat dalam beberapa perjanjian dan
konvensi-konvensi Palang Merah Internasional tentang perlindungan korban perang.
Sekarang, Palang Merah Internasional secara umum telah diakui sebagai subjek
hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.
- Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum
internasional sudah tidak diragukan lagi, alaupun pada mulanya belum ada
kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional seperti PBB, FAO, ILO, dan
WHO memiliki hak dan kewajiban seperti yang telah ditetapkan dalam
konvensi-konvensi internasional dan berkaitan dengan anggaran dasarnya.
- Orang Perseorangan (individu)
Individu disebut sebagai subjek hukum internasional karena
memungkinkan bagi seseorang untuk mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan,
apabila dalam dirinya terdapat kerugian. Hal ini sesuuai dengan Pejanjian Perdamaian
Vrsailles tahun 1919 yang telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan
individu mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional
- Pemberontak dan pihak bersengketa
Pemberontak dan pihak dalam sengketa disebut subjek hukum internasional
karena memiliki hak yang sama yaitu :
- menentukan nasibnya sendiri
- secara bebas memilih sistemm ekonomi, politik, dan social sendiri
- menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar