Subjek Hukum
Internasional
Subjek Hukum
Internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hokum dalam
pergaulan Internasional. Menurut Stare, subjek hukum internasional terdiri dari
:
- Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik sejak
lahirnya hukum internasional. Negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum
internasional adalah Negara-negara yang berdaulat dan Negara-negara yang
setengah berdaulat. Negara yang berdaulat yaitu Negara yang mempunyai
pemerintah sendiri secara penuh sehingga tidak tergantung pada Negara lain.
Sedangkan Negara yang setengah berdaulat yaitu Negara yang sebagian urusan
pemerintahannya bergantung pada Negara lain, tetapi sedikit banyak juga ikut
dalam hubungan internasional, hanya saja kekuasaan internasionalnya terbatas.
- Takhta Suci
Takhta Suci merupakan subjek hukum internasional yang telah ada
sejak dahulu di samping Negara. Hingga sekarang Takhta Suci mempunyai
perwakilan diplomatic di berbagai Negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan
perwakilan diplomatic Negara-negara lain. Takhta Suci merupakan subjek hukum
internasional yang sejajar kedudukannya dengan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar