Rabu, 30 Mei 2012

Subjek Hukum Internasional


Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hokum dalam pergaulan Internasional. Menurut Stare, subjek hukum internasional terdiri dari :
  1. Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik sejak lahirnya hukum internasional. Negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional adalah Negara-negara yang berdaulat dan Negara-negara yang setengah berdaulat. Negara yang berdaulat yaitu Negara yang mempunyai pemerintah sendiri secara penuh sehingga tidak tergantung pada Negara lain. Sedangkan Negara yang setengah berdaulat yaitu Negara yang sebagian urusan pemerintahannya bergantung pada Negara lain, tetapi sedikit banyak juga ikut dalam hubungan internasional, hanya saja kekuasaan internasionalnya terbatas.
  1. Takhta Suci
Takhta Suci merupakan subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping Negara. Hingga sekarang Takhta Suci mempunyai perwakilan diplomatic di berbagai Negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan perwakilan diplomatic Negara-negara lain. Takhta Suci merupakan subjek hukum internasional yang sejajar kedudukannya dengan Negara.
  1.  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar